Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembebasan cukai. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, menyederhanakan proses bisnis, serta mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pembebasan Cukai:** Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) Bukan Barang Kena Cukai (BKC), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keperluan perwakilan negara asing, tenaga ahli bangsa asing, barang bawaan penumpang, tujuan sosial (pelayanan kesehatan, bantuan bencana, peribadatan umum), dan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
2. **Tahapan Pembebasan Cukai:** Orang yang akan menggunakan barang kena cukai harus mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP), penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai.
3. **Pendaftaran:** Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPPP, dengan persyaratan fisik dan administratif tertentu.
4. **Penetapan Penggunaan:** Pengguna harus mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, dengan memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
5. **Pemberian Pembebasan:** Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian pembebasan cukai, dengan memenuhi persyaratan substantif, fisik, dan administratif.
6. **Pencatatan dan Pelaporan:** Pengguna, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir harus melakukan pencatatan dan pelaporan terkait penggunaan dan penjualan barang kena cukai dengan pembebasan cukai.