For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Also known as: PMK 40/PMK.04/2014 · PMK No. 40/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2014Publication Date:19 Februari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Maret 2014
Publication Date19 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan pembebasan cukai dengan kondisi terkini dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010, termasuk definisi pembebasan cukai, pabrik, dan tempat penyimpanan. Pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan pembebasan cukai kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Permohonan harus mencantumkan rincian etil alkohol dan barang hasil akhir. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai proses produksi terpadu dan toleransi penguapan etil alkohol. Dokumen terkait pembebasan cukai harus mengikuti format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

1. Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima sebelum berlakunya Peraturan ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010. 2. Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

(-)