on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 27/2018 · Permenkes No. 27 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sasaran Pengawasan Intern meliputi unit utama Kementerian Kesehatan, Satker kantor pusat, unit pelaksana teknis, Satker penerima dana dekonsentrasi, dan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan. Ruang lingkup Pengawasan Intern mencakup pengelolaan keuangan negara, penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian, penerapan Reformasi Birokrasi dan zona integritas, pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat, serta penerapan disiplin pegawai negeri sipil. Arah kebijakan Pengawasan Intern meliputi transformasi pengawasan melalui kegiatan penjaminan kualitas, konsultansi, dan pencegahan korupsi; penyelarasan sasaran program Pengawasan Intern dengan Program Prioritas Kementerian Kesehatan; pengawalan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan; pengawasan terkait penanganan pengaduan masyarakat; dan pengawasan yang berbasis teknologi informasi. Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi, berkomunikasi dengan pimpinan sasaran pengawasan, meneruskan informasi yang berindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, dan meminta dukungan dari instansi internal maupun eksternal. Pelaksanaan kewenangan ini disahkan oleh Menteri dalam piagam Pengawasan Intern. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengawasan Intern tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.