For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi

Also known as: PMK 118/PMK.05/2009 · PMK No. 118/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan seperti tiket, peragaan iptek keliling, layanan program, alat peraga sepeda kabel, fasilitas, produk alat peraga, produk cetakan, dan jasa konsultasi. Tarif tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah dan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)