For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset Dan Inovasi Nasional

Also known as: PMK 6/PMK.05/2020 · PMK No. 6/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2020Publication Date:14 Januari 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset Dan Inovasi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2020
Publication Date14 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan seperti tiket, peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi keliling, layanan program, layanan peraga sepeda kabel, produk alat peraga, produk fasilitas roket air, dan fasilitas ruangan/lahan. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)