For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 35/2009 · PERPRES No. 35 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2009Publication Date:5 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2009
Publication Date05 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan kembali honorarium bagi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan dengan jumlah sebesar Rp 7.500.000,00. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)