For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 107/2007 · PERPRES No. 107 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2007Publication Date:6 Desember 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2007
Publication Date06 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan honorarium bagi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan dengan jumlah sebesar Rp 5.500.000,00, yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)