on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan untuk efektivitas serta efisiensi pembinaan dan pengawasan PPAT.
Kebijakan ini mencakup pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP, MPPW, MPPD) yang bertugas membantu Menteri dalam pembinaan dan pengawasan PPAT. Keanggotaan majelis terdiri dari unsur Kementerian dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Peraturan ini juga mengatur tata kerja pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, mulai dari tingkat MPPD, MPPW, hingga MPPP, serta mekanisme pemberian sanksi yang meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang bantuan hukum yang dapat diberikan kepada PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik, yang dapat berupa saran, masukan/pendampingan dalam penyidikan, dan/atau keterangan ahli di pengadilan.