Peraturan Menteri ini mengatur tentang uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara. Uang jasa atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, dan sudah termasuk honorarium saksi. Besaran uang jasa didasarkan pada nilai ekonomis, dengan rincian tarif yang berbeda berdasarkan harga transaksi: paling banyak 1% untuk transaksi hingga Rp500.000.000,00; 0,75% untuk transaksi antara Rp500.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00; 0,5% untuk transaksi antara Rp1.000.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00; dan 0,25% untuk transaksi di atas Rp2.500.000.000,00. PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa biaya kepada orang yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.