For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Also known as: Permendagri 74/2020 · Permendagri No. 74 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeJabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyederhanakan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) diatur sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari ahli pertama hingga ahli madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan beban kerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Persyaratan penyesuaian/inpassing meliputi integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan nilai kinerja yang baik. Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan dan memerlukan rekomendasi dari Menteri dan pertimbangan teknis dari BKN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembebasan sementara, atau pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.