on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Also known as: Permendagri 74/2020 · Permendagri No. 74 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyederhanakan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) diatur sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari ahli pertama hingga ahli madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan beban kerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Persyaratan penyesuaian/inpassing meliputi integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan nilai kinerja yang baik. Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan dan memerlukan rekomendasi dari Menteri dan pertimbangan teknis dari BKN.