on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Also known as: Permendagri 5/2019 · Permendagri No. 5 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme Administrator Database Kependudukan. Peraturan ini mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas jabatan fungsional tersebut. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) merupakan jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator wilayah, jumlah penduduk, dan ketersediaan peralatan. Persyaratan penyesuaian/inpassing mencakup pengalaman kerja, integritas, kesehatan, dan pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV). Proses penyesuaian/inpassing melibatkan uji kompetensi dan penetapan oleh pejabat berwenang. Pelaksanaan tugas ADB Kependudukan meliputi pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data, dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).