For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–Desember

Also known as: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLarangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–Desember
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melindungi daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan madidihang (Thunnus albacares) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan madidihang di daerah pemijahan dan daerah bertelur pada bulan Oktober hingga Desember, kecuali bagi nelayan kecil yang terdaftar di Provinsi Maluku. Daerah pemijahan dan bertelur ditentukan berdasarkan koordinat yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Larangan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan madidihang selama periode penting dalam siklus hidupnya.

(-)

(-)