For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Also known as: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLarangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714. Kebijakan ini melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut yang telah ditetapkan sebagai daerah pemijahan dan bertelur, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. SIPI dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)