For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 1 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengurangi angka pengangguran dan meringankan beban pencari kerja dalam memperoleh kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Perubahan ini dilakukan karena beberapa retribusi daerah dalam Peraturan Daerah sebelumnya dinilai menimbulkan beban baru bagi calon tenaga kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan beberapa obyek retribusi pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan ayat (2) serta perubahan ayat (3). Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan perubahan ayat (2) mengenai tarif retribusi. Pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja yang tidak termasuk obyek retribusi, biaya pelayanannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memberikan subsidi biaya pelayanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mencapai standar pelayanan minimal.

(-)

(-)