For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 2/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2024Publication Date:1 Agustus 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 1 Tahun 2005); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 14 Tahun 2008); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 02 Tahun 2011).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja (PTK) makro dan mikro, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja (lokal, antar daerah, dan luar negeri), pelindungan tenaga kerja (termasuk CPMI dan PMI), serta perluasan kesempatan kerja melalui transmigrasi dan penciptaan kegiatan produktif. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun PTK, melaksanakan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, pengaturan hubungan industrial, perluasan kesempatan kerja, dan penyelenggaraan urusan ketransmigrasian. Pelatihan kerja harus berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan mengacu pada SKKNI atau standar lainnya. Pemagangan diatur dengan perjanjian tertulis antara peserta dan penyelenggara, dengan batasan waktu maksimal satu tahun. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi. Perusahaan didorong untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur pelindungan CPMI dan PMI, termasuk pelindungan administratif dan teknis sebelum bekerja, serta pemberdayaan setelah bekerja. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan TKA yang selektif dan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Hubungan industrial diatur dengan menekankan kemitraan dan kesejahteraan pekerja, serta penyelesaian perselisihan melalui mediasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengupahan, jaminan sosial, waktu kerja, dan pelindungan bagi pekerja perempuan dan anak. LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati dalam kebijakan ketenagakerjaan.

LPK Swasta yang belum memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan yang melanggar ketentuan pelaporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau penghentian pelaksanaan program Pelatihan Kerja, atau pencabutan izin LPK. 2. LPK Swasta yang melanggar ketentuan terkait pembentukan BKK, kerjasama dengan P3MI, izin Sending Organization, atau pelaporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau penghentian pelaksanaan program Pelatihan Kerja, atau pencabutan izin LPK. 3. Penyelenggara Pemagangan yang tidak melaksanakan kewajiban membimbing peserta, memenuhi hak peserta, menyediakan alat pelindung diri, memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, memberikan uang saku, mengikutsertakan dalam program jaminan sosial, mengevaluasi peserta, memberikan sertifikat, atau menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau penghentian pelaksanaan program Pemagangan, atau pencabutan izin penyelenggara Pemagangan. 4. Pemberi Kerja dan badan usaha milik daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan mempekerjakan penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 5. Pengusaha yang melanggar ketentuan terkait penggunaan dokumen pribadi sebagai jaminan atau tidak memberikan surat keterangan pengalaman kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pembekuan kegiatan usaha. 6. Perusahaan alih daya yang tidak melaporkan perjanjian kerja sama atau tidak mencatatkan Perjanjian Kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.