For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Also known as: Peraturan Menag 29/2021 · Peraturan Menag No. 29 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 November 2021Publication Date:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
LocationKementerian Agama
Effective Date09 November 2021
Publication Date09 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1181) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 839) 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1095) 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1624)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu guna menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif. Universitas ini berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai bidang ilmu, termasuk ilmu agama. Struktur organisasi universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap organ memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional universitas, seperti pengembangan kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)