on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Also known as: Peraturan Menag 55/2017 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial meliputi perubahan struktur organisasi, termasuk penambahan organ pengawasan internal dan perubahan dalam struktur organ pengelola seperti penambahan pasal baru dan penghapusan beberapa ketentuan. Organisasi Institut kini terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Penambahan dan penutupan jurusan/program studi diatur oleh Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Tinggi. Jabatan dalam struktur organisasi ini adalah non-eselon.