For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 16/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2007Publication Date:30 Juli 2007
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date31 Juli 2007
Publication Date30 Juli 2007
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Katingan. Sekretariat DPRD memiliki tugas untuk melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan sidang-sidang serta pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi koordinasi, perencanaan kebijakan pimpinan DPRD, pembinaan administrasi, penyelenggaraan persidangan, pemeliharaan keamanan, dan pengelolaan kekayaan Sekretariat dan DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Persidangan, serta Bagian Keuangan. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional DPRD. Selain itu, terdapat Tenaga Ahli yang bertugas mengkaji aturan dan memberikan saran kepada pimpinan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD, serta ketentuan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)