on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD:
Staf Ahli Bupati:
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk bagian-bagian dan sub bagian yang ada di dalamnya.