For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2015 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 18 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIIA yang mengatur tentang Fasilitas Kesejahteraan Pekerja. Setiap perusahaan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk natura dan meliputi fasilitas keluarga berencana, tempat penitipan anak, tempat menyusui, perumahan pekerja, tempat ibadah, olahraga, kantin, kesehatan, rekreasi, koperasi, dan fasilitas lainnya yang diatur dalam PKB. Prioritas penyediaan fasilitas disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan wajib menjaganya dan terus berusaha meningkatkannya, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau PKB. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja.

(-)

1. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 62 ayat (1) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 80A. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan ijin.