Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIIA yang mengatur tentang Fasilitas Kesejahteraan Pekerja. Setiap perusahaan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk natura dan meliputi fasilitas keluarga berencana, tempat penitipan anak, tempat menyusui, perumahan pekerja, tempat ibadah, olahraga, kantin, kesehatan, rekreasi, koperasi, dan fasilitas lainnya yang diatur dalam PKB. Prioritas penyediaan fasilitas disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan wajib menjaganya dan terus berusaha meningkatkannya, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau PKB. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja.