on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kota Bekasi 18/2011 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan, pelatihan, penempatan, pembinaan, dan perlindungan tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan otonomi daerah serta menciptakan tertib administrasi ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial mencakup berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan, seperti pelatihan tenaga kerja, pemberian izin lembaga latihan swasta (LLS), akreditasi dan sertifikasi LLS, legalisasi sertifikat uji keterampilan, pemasaran program hasil produksi dan pelatihan, informasi pelatihan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, informasi lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, penyaluran tenaga kerja, pemberian izin Bursa Kerja Khusus (BKK), perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemberian rekomendasi izin pendirian Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pemberian izin penampungan calon TKI, pemberian izin Perwakilan Daerah (Perwada)/kantor cabang, pelayanan ketransmigrasian, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemberian izin operasional penyedia jasa pekerja/buruh, pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelayanan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, pelayanan pendaftaran lembaga kerjasama bipartit, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelayanan penanganan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan pengupahan, pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja, serta pelayanan penanganan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan peningkatan kompetensi, serta melaporkan kegiatan ketenagakerjaan kepada Dinas terkait. Selain itu, diatur pula mengenai hubungan industrial, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, syarat-syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.