Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 5 huruf d diubah, menetapkan bahwa pelaksana program unit organisasi (Kapro U.O.) untuk Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI, dan untuk Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
- Pasal 6 huruf b angka 1 diubah, menetapkan bahwa penanggung jawab program unit organisasi Mabes TNI (Kapro U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Panglima TNI, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan.
- Pasal 41 ayat (4) huruf b diubah, menekankan bahwa penerbitan Keputusan Otorisasi (K.O.) harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah K.O. diatasnya diterima, dengan pengecualian kegiatan operasi atas izin Panglima TNI untuk keperluan kontinjensi.
- Pasal 41 ayat (6) huruf a angka 2 huruf b) diubah, menetapkan Panglima TNI selaku Kapro U.O. Mabes TNI bertanggung jawab atas anggaran pembinaan, pembangunan, dan penggunaan kekuatan, dengan tembusan kepada Kapusku Kemhan dan Kapusku TNI.
- Pasal 41 ayat (6) huruf c diubah, menetapkan bahwa setelah menerima Keputusan Otorisasi Menteri (K.O.M.), Panglima TNI menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan, ditujukan kepada Satker jajaran Mabes TNI dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan.
- Pasal 47 ayat (3) huruf f diubah, menetapkan bahwa Panglima TNI/Kas Angkatan selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Ranahan Kemhan.
Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tertib administrasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia terkait struktur program dan anggaran pertahanan negara.