Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur struktur program dan anggaran pertahanan negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program dan anggaran. Peraturan ini mencakup struktur anggaran pertahanan negara, tahapan proses anggaran, pelaksanaan otorisasi anggaran, dan pengendalian program dan anggaran. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk penanggung jawab, pengendali, pengawas, dan pelaksana di berbagai tingkat organisasi, baik di Kementerian Pertahanan maupun di TNI. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan anggaran, serta kode program dan anggaran yang harus diikuti.