Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kebutuhan daerah, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah mengalami banyak perubahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis Perangkat Daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas, badan, dan kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan susunan masing-masing Perangkat Daerah, termasuk tipe dan tugasnya. Misalnya, Sekretariat Daerah Tipe A bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif. Dinas Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan Tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (RSUD dan Puskesmas). Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli, dan pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional.