For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2023Publication Date:10 Oktober 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date10 Oktober 2023
Publication Date10 Oktober 2023
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12) Kecuali ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kebutuhan daerah, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah mengalami banyak perubahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis Perangkat Daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas, badan, dan kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan susunan masing-masing Perangkat Daerah, termasuk tipe dan tugasnya. Misalnya, Sekretariat Daerah Tipe A bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif. Dinas Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan Tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (RSUD dan Puskesmas). Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli, dan pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional.

1. Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini di undangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan di bentuknya perangkat daerah baru yang menyelenggarakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana di maksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya menyelenggarakan sub urusan bencana. 3. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana diundangkan. 4. Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tebo dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Tebo diubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo diatur dengan Peraturan Bupati. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)