Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
LTD yang dibentuk meliputi:
1. Inspektorat.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Badan Kepegawaian dan Diklat.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
6. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
7. Kantor Lingkungan Hidup.
8. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
9. Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11. Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan ini mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing LTD, termasuk pembentukan unit pelaksana teknis (UPTB) untuk mendukung tugas teknis badan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan LTD, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta tata kerja yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.