For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 143 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga

Also known as: PERPRES 143/2014 · PERPRES No. 143 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan ke institut baru ini. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

(-)