1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Salatiga.
2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.