For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan RI.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pemimpin dan pendidik pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika satuan pendidikan.

Ketentuan Substansial:

Satuan pendidikan di lingkungan Kementerian terdiri atas pendidikan tinggi (Sekolah Tinggi Perikanan, Politeknik Kelautan dan Perikanan, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan) dan pendidikan menengah (Sekolah Usaha Perikanan Menengah). Pemimpin satuan pendidikan diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan, kecuali Wakil Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah yang diangkat oleh Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah berdasarkan hasil rapat Dewan Guru. Pendidik diangkat berdasarkan usulan Kepala Badan.

Pengangkatan pemimpin dan pendidik harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi beriman dan bertakwa, berstatus PNS, penilaian prestasi kerja baik, sehat jasmani dan rohani, serta kompetensi yang diperlukan. Persyaratan khusus berbeda-beda tergantung pada jabatan dan jenis satuan pendidikan.

Masa tugas pemimpin satuan pendidikan (selain Ketua Sekolah Tinggi Perikanan) adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Pemindahan tugas dapat dilakukan untuk kepentingan dinas dan memperluas pengalaman. Pemimpin satuan pendidikan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, atau masa penugasan berakhir. Pendidik dapat diberhentikan atau dibebaskan sementara dari jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, selain Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, Pemimpin Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan tugas: a. kurang dari 4 (empat) tahun, masa tugas tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari 1 (satu) masa tugas pertama; b. selama 4 (empat) tahun, dinyatakan telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) masa tugas; c. lebih dari 4 (empat) tahun, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, diperhitungkan melaksanakan tugas pada masa tugas kedua; dan d. selama 8 (delapan) tahun atau lebih dianggap telah melaksanakan 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, sehingga perlu diberhentikan karena habis masa penugasannya atau apabila memiliki prestasi yang sangat baik berdasarkan penilaian oleh pejabat yang berwenang dapat ditugaskan ke Satuan Pendidikan lain yang setingkat.

(-)