For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2019Publication Date:16 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date23 Mei 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4: Mengubah ketentuan huruf a sehingga Pasal 4 mengatur bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan oleh pendidik yang terdiri atas dosen pada pendidikan tinggi, serta guru dan instruktur pada pendidikan menengah.
  2. Pasal 11: Mengubah ayat (2) sehingga pengangkatan pendidik terdiri dari dosen yang berasal dari calon PNS, PNS dari jabatan lain, atau non-PNS; guru yang berasal dari calon PNS, atau PNS dari jabatan lain; dan instruktur yang berasal dari calon PNS, atau PNS dari jabatan lain.
  3. Pasal 13: Mengubah ayat (2) dan menambah ayat (3) mengenai persyaratan umum pengangkatan pendidik, termasuk persyaratan bagi dosen non-PNS.
  4. Pasal 15, 16, 17: Mengubah ketentuan huruf a dan c mengenai persyaratan khusus pengangkatan pemimpin untuk Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Direktur Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan, serta Pembantu Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Pembantu Direktur Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan, terutama terkait jabatan fungsional dosen dan usia.
  5. Pasal 19: Mengubah ketentuan huruf d mengenai persyaratan khusus pengangkatan pemimpin untuk Wakil Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah, terkait pengalaman sebagai pendidik.
  6. Pasal 20: Mengubah ayat (1) huruf b, menghapus huruf c, mengubah huruf b dan c angka 2 ayat (2), serta menambahkan ayat (3) mengenai persyaratan khusus pengangkatan pendidik untuk dosen, termasuk dosen dari calon PNS, PNS jabatan lain, dan dosen non-PNS, terutama terkait kualifikasi pendidikan, IPK, dan angka kredit.
  7. Pasal 26: Mengubah ayat (1) dan (2), serta menghapus ayat (3) mengenai pemberhentian pemimpin satuan pendidikan, termasuk alasan pemberhentian dan kondisi berhalangan tetap.

(-)

(-)