For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan

Also known as: Perka LAN 16/2013 · Perka LAN No. 16 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:16 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date16 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah yang menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan. Akreditasi bertujuan untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu, baik untuk lembaga Diklat mandiri maupun tidak mandiri. Unsur yang dinilai dalam akreditasi meliputi organisasi lembaga Diklat (dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu) dan manajemen lembaga Diklat (perencanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi Diklat). Penilaian dilakukan dengan pembobotan pada setiap unsur dan komponen. Hasil akreditasi menentukan kategori kelayakan lembaga Diklat (A, B, atau C) yang mempengaruhi masa berlaku sertifikat akreditasi. Lembaga Diklat yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan pengaduan. Instansi Pembina melakukan evaluasi periodik terhadap lembaga Diklat terakreditasi dan dapat melakukan audit akreditasi. Lembaga Diklat terakreditasi berhak menyelenggarakan program Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu dan wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina serta menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat.

(-)

(-)