For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah

Also known as: Perka LAN 2/2008 · Perka LAN No. 2 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2008Publication Date:19 Juni 2008
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date19 Juni 2008
Publication Date19 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah. Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat pemerintah dalam menyelenggarakan program Diklat tertentu bagi PNS. Akreditasi dilakukan terhadap unsur-unsur tenaga kediklatan, program Diklat, dan fasilitas Diklat. Unsur tenaga kediklatan meliputi pengelola lembaga Diklat dan widyaiswara. Program Diklat meliputi kurikulum, bahan Diklat, metode Diklat, jangka waktu pelaksanaan, peserta, dan panduan pelaksanaan. Fasilitas Diklat meliputi sarana dan prasarana. Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur. Lembaga Diklat yang terakreditasi wajib berkoordinasi dengan instansi pembina dan menyampaikan rencana serta laporan penyelenggaraan program Diklat.

(-)

(-)