For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 4/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:15 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date15 Januari 2021
Publication Date15 Januari 2021
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru tidak lagi memiliki kawasan pertambangan, sehingga pajak dari sektor pertambangan tidak dapat ditarik. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dianggap tidak relevan dan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)