For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 6/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mengelola sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan secara efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk berbagai jenis batu, pasir, tanah, dan mineral lainnya sebagaimana tercantum dalam peraturan. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari nilai jual, dengan tarif berbeda untuk beberapa jenis bahan galian.

Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.