For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: Permenhub 41/2020 · Permenhub No. 41 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Penanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Perubahan ini mencakup penambahan pasal yang mengatur pedoman teknis pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian transportasi. Pembatasan jumlah penumpang dan penerapan jaga jarak fisik diberlakukan pada berbagai moda transportasi, termasuk darat, kereta api, laut, dan udara. Menteri berwenang menetapkan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi.

(-)

1. Operator yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.