For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: Permenhub 18/2020 · Permenhub No. 18 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 April 2020Publication Date:9 April 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 April 2020
Publication Date09 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengendalikan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia dan perlunya pembatasan moda transportasi untuk menekan penyebaran virus. Kebijakan ini mengatur pengendalian transportasi di seluruh wilayah, wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020. Pengendalian dilakukan terhadap transportasi penumpang dan logistik/barang, dengan ketentuan khusus seperti pembatasan jumlah penumpang, penerapan protokol kesehatan, dan pengaturan operasional transportasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak fisik, dan mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan.

(-)

(-)