For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Also known as: PERPRES 58/2005 · PERPRES No. 58 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti dalam Jenjang Jabatan Asisten Peneliti Madya dan menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000, yang selanjutnya diangkat dan ditugaskan dalam Jenjang Jabatan Peneliti Pertama, maka kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebesar tunjangan jabatan yang telah diterima sebelumnya dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Peneliti Madya.

(-)