Undang-Undang ini menetapkan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup berbagai pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan operasional kementerian dan berbagai lembaga pendidikan di bawahnya.
Pengeluaran:
Anggaran pengeluaran meliputi berbagai bidang, termasuk:
- Kementerian dan Pengeluaran Umum
- Perpustakaan Negara
- Perguruan Tinggi
- Jawatan Pengajaran
- Kursus-kursus
- Pendidikan Guru
- Sekolah Menengah Umum
- Pengajaran Teknik
- Pengajaran Perekonomian
- Pengajaran Kewanitaan
- Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan
- Sekolah Menengah Pamong Praja
- Sekolah Rendah Latihan
- Tunjangan kepada Sekolah-sekolah Partikelir, Asrama-asrama Partikelir dan Murid-murid Sekolah Lanjutan
- Jawatan Pendidikan Masyarakat
- Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat
- Pemberantasan Buta Huruf
- Perpustakaan Rakyat
- Kursus Pengetahuan Umum
- Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olahraga
- Jawatan Kebudayaan
- Urusan Kesenian
- Perguruan Tinggi Kesenian
- Perguruan Kesenian
- Urusan Purbakala
- Arsip Negara
- Bagian Bahasa
- Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan sebagainya, tunjangan kepada museum dan Lembaga Pengetahuan, dan sumbangan untuk penerbitan buku-buku pengetahuan
- Jawatan Perlengkapan dan Bangunan
- Pengeluaran tak tersangka
Penerimaan:
Penerimaan berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Pusat Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Pengeluaran Umum (Pembayaran kembali persekot gaji, uang ujian, dll.)
- Perguruan Tinggi (Uang kuliah, uang asrama, dll.)
- Kursus-kursus (Uang kursus)
- Pendidikan Guru (Uang sekolah, pendapatan uang asrama, dll.)
- Sekolah Menengah Umum (Uang sekolah)
- Pengajaran Teknik (Uang sekolah)
- Pengajaran Perekonomian (Uang sekolah)
- Pengajaran Kewanitaan (Uang sekolah, pendapatan penjualan barang kerajinan)
- Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan (Uang sekolah)
- Sekolah Menengah Pamong Praja (Uang sekolah)
- Sekolah Rendah Latihan (Uang sekolah)
- Jawatan Pendidikan Masyarakat (Sumbangan)
- Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat (Uang kursus, uang asrama)
- Pemberantasan Buta Huruf (Pendapatan penjualan alat pelajaran dan iklan)
- Perpustakaan Rakyat (Pembayaran uang persekot, penjualan majalah)
- Kursus Pengetahuan Umum (Iuran kursus)
- Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olahraga (Pendapatan penjualan alat olahraga)
- Jawatan Kebudayaan (Uang penggantian pertunjukan, penjualan alat kesenian)
- Perguruan Tinggi Kesenian (Uang kuliah, penjualan buku dan alat kesenian)
- Perguruan Kesenian (Uang kursus, penjualan buku dan majalah)
- Urusan Purbakala (Biaya melihat candi)
- Balai Bahasa (Uang kursus, penjualan majalah dan buku, pendapatan iklan, honorarium terjemahan)
- Jawatan Perlengkapan dan Bangunan (Penjualan buku dan alat pelajaran)
- Percetakan (Penjualan buku dan majalah, pembayaran pesanan)
- Sewa Gedung-gedung oleh Pihak Ketiga (Uang sewa)
- Penerimaan Lain-lain (Penjualan barang yang dapat dipakai atau tidak dapat dipakai)