Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian X dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-undang tahun 1954 Nomor 50. Perubahan ini mencakup pengurangan dan penambahan anggaran pada berbagai sektor di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Beberapa sektor yang mengalami penambahan anggaran antara lain Perguruan Tinggi, Pendidikan Guru, Sekolah Menengah Umum, dan Pemberantasan Buta Huruf. Sementara itu, sektor seperti Perpustakaan Negara dan Jawatan Pengajaran mengalami pengurangan anggaran. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi anggaran agar lebih efektif dalam mendukung kegiatan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.