on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
Also known as: Peraturan BI 2/12/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/12/PBI/2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi pinjaman luar negeri antar bank guna mengurangi tekanan pada neraca pembayaran dan memulihkan kepercayaan perbankan internasional terhadap perbankan Indonesia. Bank Indonesia memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri antar bank untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia bertindak sebagai penjamin atas pinjaman luar negeri antar bank berdasarkan Master Loan Agreement (MLA) dan Counter Guaranty dari Menteri Keuangan. Jaminan ini mencakup pokok, bunga, dan biaya lain dari pinjaman yang telah dipertukarkan menjadi pinjaman baru. Bank yang terlibat wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kesanggupan atau ketidaksanggupan membayar kewajiban kepada Bank Indonesia. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan MLA dibebankan kepada bank secara proporsional.