For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

Also known as: Peraturan BI 3/14/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/14/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2001Publication Date:20 September 2001
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date20 September 2001
Publication Date20 September 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas pelaksanaan penjaminan pemerintah atas program Interbank Debt Exchange Offer dari Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan ke Direktorat Luar Negeri. Selain itu, dilakukan penyesuaian alamat penyampaian laporan terkait penggunaan jaminan pinjaman luar negeri antar bank. Peraturan ini juga mengatur prosedur Prepayment dan Buy Back atas pinjaman Interbank Debt Exchange Offer, termasuk kewajiban bank peserta untuk menyampaikan rencana Prepayment dan Buy Back kepada Bank Indonesia. Bank yang telah melakukan Buy Back wajib menyampaikan Release and Consent yang telah ditandatangani oleh obligor. Bank wajib menyampaikan laporan semua kewajiban pembayaran yang telah dilakukan kepada Syndicate Agent kepada Bank Indonesia. Perubahan alamat dan/atau format laporan akan dilakukan dengan menggunakan Surat Edaran Bank Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, semua pengaturan mengenai Prepayment dan Buy Back yang ada dinyatakan tidak berlaku, dan Prepayment dan Buy Back yang sudah dilaksanakan dianggap telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Prepayment dan Buy Back yang sudah dilaksanakan dianggap telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Bagi transaksi Prepayment dan Buy Back yang sedang dalam proses penyelesaian wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)