For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M

Also known as: PERPRES 20/2007 · PERPRES No. 20 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2007Publication Date:5 Juni 2007
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2007
Publication Date05 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M

Peraturan Presiden ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1428 H/2007 M. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan biaya sesuai tarif penerbangan per zona. Biaya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. BPIH terdiri dari komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dalam Rupiah. Zona embarkasi dibagi menjadi tiga, masing-masing dengan biaya yang berbeda. Calon jemaah haji membayar biaya ini dalam Rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia pada hari pembayaran. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus menetapkan biaya minimal USD 4,500.00 per orang. Pengembalian biaya bagi calon jemaah yang batal dikenakan biaya administrasi 1%.

(-)

(-)