on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
Also known as: PERPRES 53/2008 · PERPRES No. 53 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H/2008 M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sesuai dengan tarif penerbangan haji per embarkasi. Penetapan ini merupakan bagian dari komponen biaya yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dalam Rupiah. Biaya ini berbeda-beda tergantung embarkasi, dengan rincian biaya yang spesifik untuk setiap embarkasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Calon jemaah haji yang tidak dapat berangkat akan mendapatkan pengembalian biaya dengan potongan administrasi 1%. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Agama.