For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 170/PMK.08/2015 · PMK No. 170/PMK.08/2015

Status:
Active
Effective Date:10 September 2015Publication Date:9 September 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 September 2015
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi pengelolaan risiko fiskal serta tata cara perencanaan dan penetapan alokasi anggaran yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan mengenai Dukungan Kelayakan, termasuk peran Komite Dukungan Kelayakan dan mekanisme penganggaran yang melibatkan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait penghitungan alokasi anggaran dan pertimbangan potensi proyek kerja sama yang akan diadakan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian dukungan kelayakan pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Proyek Kerja Sama yang telah mengajukan Usulan Pemberian Dukungan Kelayakan kepada Komite sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap dapat diteruskan prosesnya oleh Komite berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)