For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 143/PMK.011/2013 · PMK No. 143/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2013Publication Date:18 Oktober 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePanduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Oktober 2013
Publication Date18 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur panduan pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Dukungan Kelayakan.

Tujuan dari panduan ini adalah untuk memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian Dukungan Kelayakan.

Ruang lingkup panduan ini meliputi:

  1. Tata cara pengalokasian anggaran Dukungan Kelayakan dalam APBN.
  2. Tata cara pemberian Dukungan Kelayakan terhadap Proyek Kerja Sama, yang meliputi proses dan hal-hal yang terkait dengan pemberian Persetujuan Prinsip, Persetujuan Besaran, Persetujuan Final, dan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan.
  3. Hal-hal terkait proses pencairan Dukungan Kelayakan.
  4. Hal-hal menyangkut bentuk dan tata cara pelaksanaan Kontribusi Pemerintah Daerah.
  5. Hal-hal menyangkut Pengawasan Proyek Kerja Sama.
  6. Pedoman Etika dan Perilaku Komite.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengalokasian anggaran dukungan kelayakan, yang mana Komite menghitung kebutuhan alokasi anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN untuk diusulkan penganggarannya sesuai mekanisme APBN. Alokasi anggaran yang sudah disetujui dapat digunakan untuk pemberian Dukungan Kelayakan kepada Proyek Kerja Sama yang telah siap dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemberian dukungan kelayakan yang meliputi pemberian Persetujuan Prinsip, Persetujuan Besaran, Persetujuan Final, dan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan. Kontribusi Pemerintah Daerah juga diatur dalam peraturan ini, yang mana kontribusi tersebut harus berbentuk Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah dan merupakan Belanja Daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah.

Pengawasan Proyek dilakukan oleh Konsultan Independen sejak dimulainya Masa Konstruksi hingga tercapainya Tanggal Operasi Komersial. Komite juga dapat menyediakan informasi dan penjelasan mengenai segala hal yang terkait dengan pemberian Dukungan Kelayakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Terakhir, Komite menyusun Pedoman Etika dan Perilaku Komite untuk memastikan agar Komite dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Proyek Kerja Sama yang sudah mengajukan Usulan Pemberian Dukungan Kelayakan kepada Komite sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Komite melanjutkan tugas-tugasnya sesuai Peraturan Menteri ini.

(-)