For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2010Publication Date:30 November 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 November 2010
Publication Date30 November 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) tahun 2009-2029. Tujuan penataan ruang wilayah adalah untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia. Sasaran penataan ruang meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan, terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi, dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang. Kebijakan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang (penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindak lanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci, penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP), pemanfaatan ruang (pengembangan wilayah melalui pembagian 6 WP serta keterkaitan fungsional antarwilayah dan antarpusat pengembangan, pengembangan struktur ruang, dan pengembangan pola ruang), dan pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban yang didasarkan kepada arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi). Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan strategis provinsi (KSP) dan arahan pemanfaatan ruang wilayah untuk perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan pentahapan pengembangan KSP.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2) yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 121 dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.