Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) tahun 2009-2029. Tujuan penataan ruang wilayah adalah untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia. Sasaran penataan ruang meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan, terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi, dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.
Kebijakan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang (penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindak lanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci, penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP), pemanfaatan ruang (pengembangan wilayah melalui pembagian 6 WP serta keterkaitan fungsional antarwilayah dan antarpusat pengembangan, pengembangan struktur ruang, dan pengembangan pola ruang), dan pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban yang didasarkan kepada arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi).
Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan strategis provinsi (KSP) dan arahan pemanfaatan ruang wilayah untuk perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan pentahapan pengembangan KSP.