Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat untuk periode 2022-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing, menuju Jawa Barat termaju di Indonesia. Sasaran yang ditetapkan meliputi tercapainya ruang berfungsi lindung seluas 45%, tersedianya ruang untuk ketahanan pangan, terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan yang terintegrasi, dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan wilayah melalui keterkaitan fungsional antar wilayah pengembangan (WP), pemantapan peran perkotaan, penataan infrastruktur wilayah, perlindungan kawasan lindung, pengamanan lahan sawah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, optimalisasi potensi lahan budi daya, dan pengamanan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang dijabarkan lebih lanjut untuk masing-masing kebijakan, termasuk penetapan fungsi dan arah pengembangan WP, peningkatan peran pusat kegiatan nasional (PKN), pusat kegiatan wilayah (PKW), dan pusat kegiatan lokal (PKL), pengembangan infrastruktur wilayah, perlindungan kawasan lindung, pengamanan lahan sawah, pengelolaan wilayah pesisir, dan pengamanan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.