on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan (Perseroda) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain dan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Modal dasar PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang terbagi atas saham dengan kepemilikan Pemerintah Daerah sebesar 99,75% sebagai pemegang saham pengendali dan pemegang saham lainnya sebesar 0,25%.
Organ PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dan bertanggung jawab kepada RUPS.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, pejabat yang melakukan fungsi pembinaan teknis, dan pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dilakukan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terdiri dari pengawasan internal dan eksternal.