Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Modal:** Modal dasar Bank Pekalongan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. **Organ Bank:** Organ Bank Pekalongan terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah untuk mewakilinya.
3. **Dewan Pengawas:** Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Bank Pekalongan. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Walikota.
4. **Direksi:** Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Bank Pekalongan. Direksi bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
5. **Kepegawaian:** Pegawai Bank Pekalongan terdiri dari pegawai tetap dan pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Pengadaan pegawai dilakukan oleh Direksi setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas dan disetujui oleh Walikota.
Bank Pekalongan berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Usaha-usaha yang diselenggarakan antara lain menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, melaksanakan kerjasama dengan lembaga perbankan atau keuangan lainnya, dan menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia.