on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Also known as: Peraturan LIPI 8/2019 · Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti (PPJFP). Pelatihan ini bertujuan untuk melatih peneliti agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan jenjang jabatannya, memenuhi kompetensi dasar untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama, dan menghasilkan peserta yang kompeten dalam merancang proses penelitian sesuai dengan kaidah ilmiah.
Kurikulum PPJFP terdiri atas materi utama (landasan penelitian, proposal penelitian, analisis dan interpretasi data, penulisan ilmiah, teknik presentasi ilmiah, tim efektif, research integrity, pengembangan karir, kekayaan intelektual, jurnal ilmiah dan manajemen referensi), uji kompetensi (bimbingan dan wawancara proposal penelitian), dan materi penunjang (pengarahan teknis dan monitoring evaluasi). Peserta pelatihan adalah calon PNS/PNS dari formasi Peneliti dan PNS perpindahan jabatan dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditentukan.
Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan oleh Pusat di lingkungan LIPI dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya yang terakreditasi, dengan metode off the jobs training dan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi). Evaluasi dilakukan terhadap pelatihan dan pasca-pelatihan, meliputi aspek peserta, fasilitator, pembimbing, dan penyelenggara. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikasi dan surat rekomendasi untuk diangkat sebagai pejabat fungsional peneliti ahli pertama.
Perencanaan PPJFP dilakukan secara terprogram dan integratif dengan perencanaan di masing-masing instansi pemerintah. Pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sah.