For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Also known as: Peraturan LIPI 3/2018 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:28 Maret 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date02 April 2018
Publication Date28 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama secara akuntabel, profesional, efektif, dan efisien, serta untuk membentuk PNS yang profesional dan kompeten sesuai dengan bidang kepakarannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama dilaksanakan dengan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti yang diakui sebagai uji kompetensi. Pelatihan ini dapat digabung dengan pelatihan dasar calon PNS atau diselenggarakan terpisah oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan koordinasi bersama Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti. Pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)